Mengacu pada peraturan kemenperin.go.id disini tentang ketentuan standar pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor 289/MPP/Kep/10/2001 pada BAB II Pasal 6 (lihat halaman 6), dikatakan bahwa SIUP berlaku selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Hal ini berarti bahwa masa berlaku SIUP adalah: selamanya, sepanjang perusahaan tersebut masih beroperasi atau masih menjalankan aktifitas perdagangan dan operasionalnya di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini berarti bahwa masa berlaku SIUP adalah: selamanya, sepanjang perusahaan tersebut masih beroperasi atau masih menjalankan aktifitas perdagangan dan operasionalnya di seluruh wilayah Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar